Bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, keputusan tersebut adalah keputusan yang keliru. Dengan keputusan tersebut DPR sama artinya telah lepas tangan karena memberi kebebasan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM. DPR bagi LBH Keadilan juga telah melanggar konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945.
"Kata "negara" pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bermakna DPR sebagai wakil rakyat dan Pemerintah. Sehingga DPR semestinya tidak dapat melepaskan haknya begitu saja kepada Pemerintah. Keputusan DPR sama saja artinya bahwa rakyat telah menyerahkan kedaulatannya secara penuh kepada Pemerintah dalam menentukan harga BBM. Rakyat tidak lagi berdaulat," ujar Abdul Hamim Jauzie, Ketua Badan Pelaksana LBH Keadilan, dalam keterangan resminya kepada redaksi (Sabtu, 31/3).
LBH Keadilan, kata dia, mengapresiasi partai-partai politik yang telah berjuang untuk menolak kenaikan harga BBM dan juga menolak untuk menyerahkan penentuan harga BBM kepada Pemerintah.
Abdul Hamim mengatakan, LBH Keadilan menyerukan kepada semua pihak untuk secara bersama-sama menguji keputusan DPR tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"LBH Keadilan akan mengajak dan mendukung elemen masyarakat untuk mengajukan uji materiil UU APBN Perubahan 2012 di Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kedaulatan rakyat yang telah diberikan kepada Pemerintah," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: