Itu setelah mayoritas anggota DPR menyetujui opsi ke dua, yakni menambah ayat 6A dalam Pasal 7 pada Rancangan Undang-undang RAPBNP 2012 menjadi Undang-undang.
"Pasal 7 ayat 6 A disahkan menjadi undang-undang," kata pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, Marzuki Alie di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta (Sabtu dini hari, 31/3).
Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya dilakukan voting. Anggota DPR RI dari partai koalisi pendukung pemerintah, yakni Fraksi Demokrat, Golkar, PAN, PPP dan PKB minus Lily Wahid dan Effendy Choirie memilih opsi kedua tersebut dengan jumlah suara sebanyak 356.
"Sesuai dengan tata tertib, maka opsi kedua yang menjadi keputusan DPR. Apakah disetujui?," tanya Marzuki disambut teriakan setuju peserta dari lima Fraksi itu.
Sementara Fraksi Hanura dan Faraksi PDI Perjuangan menyatakan walk out dari ruang sidang karena tak setuju dengan pasal 7 ayat 6a dimasukkan dalam UU APBNP 2012. Adapun Gerindra dan Faraksi PKS tidak walk out sekalipun memilih opsi satu sama seperti Hanura dan PDI Perjuangan.Total yang memilih harga BBM tidak dinaikan sebanyak 82 anggota terdiri dari Gerindra dan PKS serta dua dari PKB yakni Effendy Choirie dan Lily Wahid.
Lily Wahid dan Effendy Choirie selama ini memang berseberangan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
[dem]
BERITA TERKAIT: