Lobi dilakukan untuk penyamaan formulasi tentang perbedaan fraksi-fraksi tentang batasan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Juga diperdebatkan cara pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat atau voting.
Dari pandangan fraksi-fraksi tadi, lima fraksi berbeda pandangan tentang batasan pemerintah untuk dapat menaikkan atau menurunkan harga harga BBM.
Fraksi Golkar dan Fraksi PAN menginginkan kenaikan harga dilakukan ketika kenaikan minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 15 persen. Fraksi PKB di angka 17,5 persen. Fraksi PKS di angka 20 persen. Fraksi PPP di angka 10 persen. Kubu lima fraksi itu menginginkan dilakukan penambahan Pasal 7 di ayat 6A UU 22/2011 tentang APBN 2012 yang menyatakan bahwa pemerintah boleh menaikkan harga BBM.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat mendukung penuh kebijakan pemerintah menaikkan BBM per 1 April.
Di lain sisi, Fraksi PDIP, Gerindra, dan Hanura menuntut Pasal 7 ayat 6 UU APBN dipertahankan. Dengan demikian, mereka tidak setuju kenaikan harga jual eceran BBM.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: