"Semua sudah diberikan, proses itu berjalan," terang Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli kepada
Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 24/3).
Rosa memang berjanji akan menyampaikan setiap informasi mengenai praktek korupsi yang diketahuinya kepada LPSK dan KPK. Janji itu dituangkan Rosa dalam surat pencabutan kuasa terhadap Ahmad Rivai pada Februari lalu.
Ditanyakan apakah Rosa sudah menyampaikan kasus menteri peminta jatah 8 persen, Lili menjawab diplomatis. Katanya, itu salah satunya.
"Macam-macam, prosesnya sedang dilidik memang iya," ucapnya.
Yang pasti, kata dia, Rosa yang dilindungi LPSK sejak 24 Februari itu dikorek terkait 30 berkas dugaan korupsi Permai Group, perusahaan milik M Nazaruddin.
"Hampir 30 berkas, diteruskan ke KPK dan Kejagung. Semua prosesnya berjalan," imbuh Lili.
[dem]
BERITA TERKAIT: