PDIP Bantah Sembunyikan MM di Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 22 Maret 2012, 12:11 WIB
PDIP Bantah Sembunyikan MM di Bali
mochtar muhammad/ist
rmol news logo Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad akhirnya berhasil ditangkap Pemberantasan Korupsi (KPK) di Vila Lula, Seminyak, Kuta, Bali, kemarin Rabu (21/3) setelah sempat beberapa hari mangkir dari panggilan KPK.

Tapi dipastikan, politisi PDI Perjuangan itu bersembunyi di Bali tak ada hubungannya dengan partai.

"Itu (dugaan PDIP menyembunyikan MM) mengada-ada. Kalau mau kabur, nagapain ke Bali. Kenapa tidak keluar negeri," tegas politisi PDI Perjuangan TB. Hasanuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta Kamis, (22/3)

Wakil Ketua Komisi I DPR ini mengungkapkan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sudah jelas menegaskan akan menindak kadernya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. KPK pun dipersilakan untuk mengusutnya dan memperoses secara hukum kader yang bermasalah tersebut.

MM kembali berhadapan dengan hukum setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa KPK. MM divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 639 juta.

Pengadilan tingkat kasasi menyatakan Mochtar bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi. Antara lain menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2010, menyalahgunakan anggaran makan minum sebesar R 639 juta, penyuapan untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp500 juta, serta penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Mochtar divonis bebas. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA