Akbar Tandjung: Maju Jadi Cawagub Adalah Hak Politik Ahok

Ditegaskan, Ahok Harus Tanggalkan Jabatan di Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 19 Maret 2012, 23:35 WIB
Akbar Tandjung: Maju Jadi Cawagub Adalah Hak Politik Ahok
pilkada/ist
RMOL. Politisi Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok harus menanggalkan jabatannya di partai. Ini sebagai konsekuensi dirinya maju dalam Pilkada Jakarta, padahal partai sudah memutuskan mengusung Alex Noerdin-Nono Sampono.

Hal itu ditegaskan oleh politisi senior Partai Golkar, Akbar Tandjung kala dihubungi wartawan, Senin (19/3).

"Partai Golkar punya aturan. Kalau seandainya ada kader yang jadi calon (sementara partai sudah memutuskan calon), maka dia harus melepaskan jabatan struktural di partai," katanya tegas.

Maju menjadi cawagub DKI Jakarta adalah hak politik Ahok, panggilan akrab Basuki Tjahaya Purnama. "Tapi, konsekuensinya, harus dia harus dipikirkan. Kalau sudah matang, konsekusensinya harus diterima," demikian Akbar yang mantan Ketua DPR ini.

Tadi sore, Walikota Solo Joko Widodo dan  Basuki Tjahaya Purnama resmi menjadi Cagub dan Cawagub dari koalisi PDIP-Gerindra. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA