KPK Garap Sejumlah Dosen ITB terkait Korupsi PLN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 19 Maret 2012, 11:59 WIB
KPK Garap Sejumlah Dosen ITB terkait Korupsi PLN
ilustrasi/ist
RMOL. Sejumlah pengajar dari Institut Teknologi Bandung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008.

Salah satunya, yakni Mantan Direktur Politeknik ITB, Tonny Soewandito.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saki untuk tersangka GAG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dihubungi sesaat lalu (Senin, 19/3).

Tak hanya Tony, kata Priharsa, dosen jurusan teknik sipil ITB, Bambang Budiono, Dosen Jurusan Teknik Konversi Energi, Conny Kurniawan, Dosen Jurusan Teknik Konversi Energi,  Wachjoe, dan Dosen Politeknik ITB, Riawan Gunadi juga ikut dimintai keterangannya oleh para penyidik KPK.

"Pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan," kata Priharsa.

Sebagaimana diketahui, kasus yang telah ditangani sejak 2008 ini, mengalami perkembangan hingga berkali-kali. Terakhir, KPK telah menetapkan  Abdul Gani, Mantan Direktur Utama PT. Netway sebagai tersangka.

Gani  diduga ikut menerima proyek dismisi baik yang ada di Jabodetabek maupun yang ada di Jawa Timur yang diduga telah merugikan keuangan negara, sekitar 46,18 milyar.

Dalam kasus ini, Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo. Vonis tersebut merupakan ganjaran atas tindakan Eddie yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi baik secara sendiri maupun bersama-sama dalam proyek pengadaan CIS-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA