Asosiasi Warteg Minta Perda Pungutan Pajak Dihapuskan

Bang Kumis Dituding Cari Simpati Jelang Kampanye

Kamis, 15 Maret 2012, 09:16 WIB
Asosiasi Warteg Minta Perda Pungutan Pajak Dihapuskan
ilustrasi

RMOL. Asosiasi Warung Tegal (Warteg) mendesak Gubernur Fauzi Bowo  segera mencabut Perda No.11 tahun 2011 tentang Pungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warteg, Kantin dan Kafetaria di Ibukota Jakarta. Bukan cuma ditunda penerapannya.

Intruksi Gubernur (Ingub) No.16 Tahun 2012 tentang Pe­nun­daan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) pungutan pajak warteg ter­sebut dinilai tak memberikan ja­minan hu­kum yang jelas dan me­rugikan unit usaha kecil ke depan.

Menurut Ke­tua Asosiasi War­teg Mukroni, Perda itu harus se­gera dicabut karena Ingub ten­tang pe­nundaan pungu­tan pajak oleh Pem­prov DKI tak bisa dijadikan ja­minan bahwa res­toran, warteg, kan­tin dan kafe­taria akan dibe­baskan pajak di kemudian hari.

“Kami minta kepastian hu­kum yang jelas bahwa restoran, war­teg, kantin dan kafetaria tidak akan dikenakan pajak ka­rena om­zet yang didapat tergo­long kecil se­kitar Rp 550 ribu per hari,” te­gas Mukroni di Ja­karta, kemarin.

Dia minta Pemprov mendu­kung ekonomi rakyat kecil mela­lui pengembangan usaha mikro tanpa harus dikenakan pajak.

“Pengenaan pajak boleh saja dilakukan dan itu pun harus ada klasifikasinya atau tingkat go­longan unit usahanya. Kalau se­tingkat kantin, warteg dikena­kan pajak, itu sangat tidak tepat dan memberatkan kami,” keluhnya.

Ketua Forum Warga Kota Ja­karta (FAKTA) Azas Tigor Naing­golan sependapat bahwa Perdana pajak warteg sebaiknya dicabut, bukan ditunda. Penundaan tidak bisa menjamin asosiasi usaha ke­cil bebas dari pungutan pajak.

“Pungutan pajak itu adalah hal yang positif. Hanya saja perlu ada peninjauan ulang tentang ruang lingkup tarif pajak tersebut. Se­hingga aturan pajak tersebut ti­dak merugikan banyak pihak, ter­utama rakyat kecil,” sarannya.

Menurut Tigor, Pemprov harus berpikir lebih matang se­belum be­nar-benar merealisasi­kan pu­ngutan pajak tersebut.

“Penolakan pajak ini harus serius disikapi karena beban rakyat kecil akan bertambah se­iring kenaikan harga BBM nan­ti. Dikhawatirkan akan terjadi ge­jolak sosial yang berdampak luas,” tukas Tigor.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani menam­bah­kan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menun­da pungutan pajak terkesan untuk men­cari simpati dari konsumen warung yang dominan berasal dari kalangan masyarakat kelas bawah untuk meraup suara pada Pilkada DKI Juli mendatang.

“Ini yang perlu diwaspadai. Kalau memang pro dengan eko­nomi rakyat kecil, cabut dong Per­­da tersebut sehingga pemilik warteg memiliki kepastian un­tuk meningkatkan usaha ke­cil­nya,” jelas William.

Menurut dia, kebijakan pajak ini bisa artikan bahwa Fauzi Bo­wo tidak pro terhadap nasib rak­yat kecil. “Masak omzet kecil di­pak­sakan untuk membayar pa­jak. Itu terlalu... Perda tersebut ha­rus dicabut,” desaknya.

Dia mengusulkan wajib pajak yang dapat dikenakan pajak se­ha­rusnya memiliki omzet mini­mal Rp 400 juta setahun, bukan Rp 200 juta. “Masalah pajak ini ha­rus jadi catatan penting buat Pem­prov ka­rena pengenaan pa­jak itu sangat tidak tepat buat war­­teg yang masuk ketegori orang ke­cil,” tandas William.

Sebagai informasi, Gubernur Fauzi Bowo akhir­nya menunda rencana pengenaan pajak melalui Ingub No. 16 Tahun 2012 ten­tang Pungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warung, Kantin dan Ka­fetaria. Pungutan pajak tersebut ditunda sejak Ingub dikeluarkan per 24 Februari 2012.

Penundaan pungutan pajak war­teg ini adalah yang kedua kali di­putuskan Gubernur DKI Ja­karta. Pertama dilakukan pada 2011, yaitu penundaan seluruh atu­ran dalam Perda No.11 tahun 2011 se­bagai pengganti Perda No. 8 ta­hun 2003 tentang pajak restoran.

Kemudian Perda No.11 tahun 2011 diberlakukan lagi pada awal Januari 2012 dengan alasan telah cukup dilakukan sosialisasi ke­pada pemilik usaha restoran. Per­­da ini juga berlaku bagi warteg, kantin dan kafetaria yang me­miliki omzet minimal Rp 200 ju­ta selama satu tahun.

Foke Cuma Menunda, Bukan Mencabut

Guber­nur Fauzi Bowo akhir­nya menunda pu­ngut­an pajak war­teg dengan dikeluar­kannya Ins­truksi Guber­nur (Ingub) No­mor 16 tahun 2012 ten­tang Pe­nundaan Pungutan Pa­jak Res­toran Jenis Usaha Wa­rung, Kan­tin dan Ka­fetaria.

   “In­gub ini untuk membahas kem­bali besaran pungutan pajak un­tuk unit usaha kecil agar me­reka tidak merugi oleh pngutan pa­jak ter­sebut,” kata Foke, sa­paan Fauzi Bowo.

Foke menjelaskan, alasan uta­ma dari penundaan itu ialah ma­sih adanya pihak yang menge­luh­kan tentang batas minimal omzet wajib pajak.

“Omzet itu masih dikaji lebih cermat karena sampai saat ini ma­sih banyak yang mengeluhkan ke­­bijakan tersebut. Yang pasti ka­mi akan berlaku adil dalam pe­nge­naan pajak tersebut,” katanya.

Namun, Foke belum bisa me­mastikan kapan batas waktu pe­nundaan pajak ini berakhir dan apakah kategori warteg tetap di­kenakan pajak atau tidak.

“Kebijakan penundaan ini be­lum ditentukan masa waktunya karena tim internalnya sedang meng­kaji batas omzet minimal wa­jib pajak. Ya kita tunggu saja,” kilah pria berkumis tebal itu.

Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI, Arief Susilo menga­takan, Ingub DKI No.16/2012 telah diterimanya. “Kadis Pela­yanan Pajak lang­sung keluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2012 pada  2 Maret 2012 untuk ti­dak mela­ku­kan pemungutan pajak resto­ran kepada jenis usaha warteg, kan­tin, dan kafetaria,” uajrnya.

Sekretaris Dinas Pajak DKI Jakarta Djuli Zulkarnaen me­nam­bahkan alasan penundaan pajak bagi kantin, kafetaria, war­teg  dan warung makan berom­zet Rp 550 ribu per hari ini me­lihat aspek go­longan konsumen. Sebab, konsu­men ketiga jenis usaha ini dinilai orang-orang yang kurang mam­pu.  [Harian Rakyat Merdeka]


ARTIKEL LAINNYA