Agar DPR-Masyarakat Terjepit, Pemerintah Jadikan Alasan Harga Minyak Dunia Meroket

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 14 Maret 2012, 09:59 WIB
Agar DPR-Masyarakat Terjepit, Pemerintah Jadikan Alasan Harga Minyak Dunia Meroket
ilustrasi
rmol news logo Ekonom Dahnil Anzar Simanjuntak sepakat, dalam jangka panjang, subsidi bahan bakar minyak (BBM) harus dicabut secara perlahan untuk menjaga dan mengendalikan konsumsi energi yang berlebihan dan menggeser alokasi APBN untuk subsidi BBM kepada alokasi sektor pelayanan publik. Tapi pencabutan subsidi BBM sehingga harus menaikkan harga BBM saat ini tetap tak disetujui.

"Yang lebih penting tetap pilihan waktu kenaikan pada saat ini sangat tidak tepat," ujar Dahnil kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 14/3).

Menurut Dahnil, kalaupun beban subsidi bertambah sebesar Rp50 triliun dari total subsidi saat ini Rp123 triliun, masih bisa diantisipasi pemerintah dengan cara mengalihkan alokasi belanja birokrasi yang mencapai 52 persen dari total APBN sebesar 1400 triliun. Sekaligus pemerintah memperbaiki daya serap anggaran yang selama ini selalu memiliki sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) lebih dari 15 persen dari total APBD.

"Toh silpa ini masih bisa menutupi subsidi BBM sehingga pembangunan ekonomi via APBN sama sekali tidak terhambat," ungkap dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten ini.

Karena itu, sambung Dahnil, kenaikan harga minyak mentah dunia mencapai 105 dolar per barel sengaja dijadikan argumentasi oleh pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Agar posisi masyarakat dan DPR terjepit.

"Pilihan dilematis tersebut sengaja diskenariokan pemerintah. Apabila DPR dan masyarakat menolak kenaikan BBM Rp1500 per liter seperti  yang diajukan di APBN-P, seolah kita harus kembali ke APBN murni dengan skema pembatasan premium dan beralih menggunakan Pertamax untuk kendaraan pribadi," demikian Dahnil. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA