Kurtubi: Kembali ke UUD 45 dan Pindah ke Gas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 09 Maret 2012, 10:52 WIB
Kurtubi: Kembali ke UUD 45 dan Pindah ke Gas
kurtubi/ist
RMOL. Bahan bakar minyak merupakan cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh jumlah konsumsi BBM.

Nyaris tidak ada kegiatan sehari-hari yang tak membutuhkan BBM sehingga pengelolaannya, termasuk kebijakan harganya, harus dikembalikan ke jiwa dan pasal 33 UUD 45 ayat 2.

Demikian disampaikan Direktur Center for Petroleum and Energy Economic Studies, Kurtubi. Dia menyatakan hal itu di tengah diskusi publik Partai Hanura, bertema "Rapuhnya Politik Energi di Balik Kenaikan Harga BBM" di ruang rapat Fraksi Hanura, gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Jumat (9/3).

Lebih jauh Kurtubi menawarkan solusi yang lebih baik daripada menaikkan harga. Menurutnya, opsi yang tepat adalah kembali pada kebijakan pindah massal dan bertahap dari penggunaan BBM ke non BBM. Dia mendorong pemakaian energi baru dan terbarukan (EBT) seperti biofuel.

"Tetapi EBT belum tersedia secara memadai, maka sebaiknya pindah secara massal ke gas. Dibarengi dengan pembenahan manajemen migas nasional," sarannya

"Segera bangun infrastruktur gas, termasuk pengadaan peralatan yang memenuhi SNI yang ketat dan dalam skala besar," pungkasnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA