Terbukti, Gayus Terima Suap dari Bakrie Group

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 01 Maret 2012, 16:23 WIB
Terbukti, Gayus Terima Suap dari Bakrie Group
gayus/ist
RMOL. Mantan Pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan divonis penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hakim menilai Gayus terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak (membayar denda) diganti dengan penjara kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo saat membacakan vonis untuk Gayus di Pengadilan Tipikor beberapa saat lalu (30/2).

Hakim memerintahkan sejumlah barang bukti yang ada untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara. Barang bukti yang lainnya, dikembalikan ke Dirjen Pajak dan dipergunakan untuk keperluan perkara lainnya.

Hakim menilai Gayus terbukti menerima suap dari PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin, tiga perusahaan Bakrie Group, memberikan suap kepada petugas Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dan melakukan pencucian uang.

"Biaya persidangan sebesar Rp 10 ribu dibebankan kepada terdakwa (Gayus)," tandas Suhartoyo.

Hakim menilai Gayus terbukti bersalah telah melakukan korupsi, suap, dan pencucian uang. Untuk kasus suap, Gayus menerima uang  Rp 925 juta dari konsultan pajak Robertus Santonius terkait pengembalian dana dari Ditjen Pajak ke PT Meropolitan Retailment sebesar Rp 12,6 miliar dan Rp 2,62 miliar yang dibayarkan pada 6 Mei dan 14 Mei 2008.

Pada 2008 Gayus menerima uang USD 1 juta dari Alif Kuncoro, terkait jasa pengurusan keringanan pajak PT Bumi Resources, perusahaan milik Aburizal Bakrie. Gayus juga menerima USD 500 ribu terkait Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal, perusahaan Aburizal Bakrie lainnya, periode 2001-2005.

Selain itu, Gayus juga menerima USD 2 juta dari Alif Kuncoro untuk mengurus sunset policy (penghapusan sanksi) bagi PT KPC dan PT Arutmin. Gayus diminta Alif untuk membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2006.

Untuk kasus penyuapannya, Gayus memberi uang bulanan kepada Karutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp 50 juta dan uang mingguan Rp 5 juta.  Tujuannya, agar Kompol Iwan mengijinkan Gayus bermalam di luar Rutan.

Dengan pengawalan petugas piket, Gayus pada tanggal 24, 25 dan 31 Juli 2010 bebas menginap di luar Rutan. Pada Agustus 2010, uang setoran Gayus ke Kompol Iwan bertambah menjadi Rp 70 juta per bulan. Pada September 2010, Gayus minta ke Kompol Iwan agar bisa saban hari keluar Rutan. Pada Bulan September pula, Gayus bisa melenggang ke Macau, Hongkong dan Singapura.

Pada Oktober 2010. Gayus menambah uang bulanan untuk Kompol Iwan menjadi Rp 100 juta. Namun jatah mingguannya dikurangi menjadi Rp 3,5 juta. Permintaan Gayus, agar setiap hari bisa bebas berada di luar Rutan. Karenanya pada 4 hingga 6 November 2010, Gayus bisa berlibur ke Bali bersama istri dan anaknya btermausk untuk menonton pertandingan tenis. Selama 78 hari di dalam tahanan Mako Brimob, Gayus telah memberikan uang kepada Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp 264 juta.

Sementara untuk kasus pencucian uangnya, istri Gayus, Milana Anggraeni, telah menyewa safe deposit box di Bank Mandiri Cabang kelapa Gading, Jakarta Utara Pada 3 Juli 2009. Milana kemudian membuat surat kuasa untuk Gayus agar bisa leluasa mengakses safe deposit box. Safe depotis box tersebut digunakan untuk menyimpan dan menyembunyikan uang USD 659.800 dan SGD 9.680.000 yang diduga pemberian dari pihak yang berperkara dalam masalah pajak.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA