Hakim menilai Gayus terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak (membayar denda) diganti dengan penjara kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo saat membacakan vonis untuk Gayus di Pengadilan Tipikor beberapa saat lalu (30/2).
Hakim memerintahkan sejumlah barang bukti yang ada untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara. Barang bukti yang lainnya, dikembalikan ke Dirjen Pajak dan dipergunakan untuk keperluan perkara lainnya.
Hakim menilai Gayus terbukti menerima suap dari PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin, tiga perusahaan Bakrie Group, memberikan suap kepada petugas Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dan melakukan pencucian uang.
"Biaya persidangan sebesar Rp 10 ribu dibebankan kepada terdakwa (Gayus)," tandas Suhartoyo.
Hakim menilai Gayus terbukti bersalah telah melakukan korupsi, suap, dan
pencucian uang. Untuk kasus suap, Gayus menerima uang Rp 925 juta dari
konsultan pajak Robertus Santonius terkait pengembalian dana dari
Ditjen Pajak ke PT Meropolitan Retailment sebesar Rp 12,6 miliar dan Rp
2,62 miliar yang dibayarkan pada 6 Mei dan 14 Mei 2008.
Pada 2008
Gayus menerima uang USD 1 juta dari Alif Kuncoro, terkait jasa
pengurusan keringanan pajak PT Bumi Resources, perusahaan milik Aburizal
Bakrie. Gayus juga menerima USD 500 ribu terkait Surat Ketetapan Pajak
PT Kaltim Prima Coal, perusahaan Aburizal Bakrie lainnya, periode
2001-2005.
Selain itu, Gayus juga menerima USD 2 juta dari Alif
Kuncoro untuk mengurus sunset policy (penghapusan sanksi) bagi PT KPC
dan PT Arutmin. Gayus diminta Alif untuk membuatkan pembetulan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2006.
Untuk
kasus penyuapannya, Gayus memberi uang bulanan kepada Karutan Brimob
Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp 50 juta dan uang
mingguan Rp 5 juta. Tujuannya, agar Kompol Iwan mengijinkan Gayus
bermalam di luar Rutan.
Dengan pengawalan petugas piket, Gayus
pada tanggal 24, 25 dan 31 Juli 2010 bebas menginap di luar Rutan. Pada
Agustus 2010, uang setoran Gayus ke Kompol Iwan bertambah menjadi Rp 70
juta per bulan. Pada September 2010, Gayus minta ke Kompol Iwan agar
bisa saban hari keluar Rutan. Pada Bulan September pula, Gayus bisa
melenggang ke Macau, Hongkong dan Singapura.
Pada Oktober 2010.
Gayus menambah uang bulanan untuk Kompol Iwan menjadi Rp 100 juta. Namun
jatah mingguannya dikurangi menjadi Rp 3,5 juta. Permintaan Gayus, agar
setiap hari bisa bebas berada di luar Rutan. Karenanya pada 4 hingga 6
November 2010, Gayus bisa berlibur ke Bali bersama istri dan anaknya
btermausk untuk menonton pertandingan tenis. Selama 78 hari di dalam
tahanan Mako Brimob, Gayus telah memberikan uang kepada Kompol Iwan
Siswanto sebesar Rp 264 juta.
Sementara untuk kasus pencucian
uangnya, istri Gayus, Milana Anggraeni, telah menyewa safe deposit box
di Bank Mandiri Cabang kelapa Gading, Jakarta Utara Pada 3 Juli 2009.
Milana kemudian membuat surat kuasa untuk Gayus agar bisa leluasa
mengakses safe deposit box. Safe depotis box tersebut digunakan untuk
menyimpan dan menyembunyikan uang USD 659.800 dan SGD 9.680.000 yang
diduga pemberian dari pihak yang berperkara dalam masalah pajak.
[dem]
BERITA TERKAIT: