Barusan Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan bahwa Mindo Rosalina Manulang yang biasa dipanggil Rosa sakit. Namun sayangnya tidak ada keterangan medis yang bisa diserahkan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa hanya mengatakan surat pemanggilan sudah diberikan namun keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban hanya menyebut dia sakit.
Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Jaksa apa hubungan Rosa dengan LPSK dalam kasus ini dan meminta keterangan dimana posisi saksi kunci dalam penyaluran uang suap itu berada.
"Saksi Mindo Rosalina Manulang berada dalam perlindungan LPSK," jelas Jaksa I Kadek Wirayana.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: