Kepastian pemberian tawaran itu disampaikan Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa waktu lalu (Jumat, 24/2), menyusul ancaman yang diterima istri dan anak Haris oleh 35 preman pada Minggu lalu.
Haris telah mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 16 Desember tahun lalu. Rencana paripurna pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan Haris Selasa lalu terpaksa ditunda. Sebabnya, LPSK harus berkoordinasi dengan KPK mengenai perkembangan kasus dan ancaman terbaru yang dialami Haris.
"Perlindungan darurat sifatnya sementara, karena belum ada paripurna," terang Maharani.
LPSK sudah menyampaikan tawaran tersebut kepada Haris. Namun hingga berita ini diturunkan dia belum memberikan jawabannya.
Haris menduga ke 35 preman itu orang suruhan Wa Ode Nurhayati atau Fahd Arafiq, yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan pemberi suap kasus PPID. Haris mengaku istri dan anaknya diancam di depan kediamannya, di kawasan BSD, Tangerang. Sekitar 35 preman tiba-tiba saja mengahadang mobil ditumpangi istri dan Anak Haris saat hendak memasuki rumah. Haris sendiri sedang berada di Makasar saat peritiwa itu terjadi.
Sementara, Wa Ode Nurhayati jauh-jauh hari sudah menyatakan bahwa Haris adalah orang yang mencoba menyuap dirinya. Haris menitipkan uang miliaran rupiah kepada Sefa Yolanda, Sekretaris pribadi Wa Ode. Wa Ode menyuruh uang tersebut dikembalikan kepada Haris sesaat setelah dilapori Sefa. Banyak kalangan berkesimpulan, Wa Ode dikorbankan karena kerja kerasnya untuk membongkar permainan anggaran yang dilakukan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Sementara juga, ada informasi yang menyebut Haris hanyalah seorang kurir. Dia bertugas mengirim suap kepada Wa Ode dari Fahd Arafiq atau orang lainnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: