Namun, Kepala PPATK Muhammad Yusuf tidak mau memerinci lebih jauh.
"Wah, saya tidak hafal berapa nilainya. Namun itu cukup banyak, yang jelas miliaran," ungkap Yusuf di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2).
Selanjutnya, tugas KPK-lah yang akan mendalami LHA tersebut.
"Tugas KPK-lah yang melakukan klarifikasi dan pendalaman," kata Yusuf.
PPATK sendiri, jelas Yusuf akan terus membantu KPK sebagai mitra kerja. Bahkan, PPATK bersedia menasihati KPK untuk membantu penyelesaian kasus Nazaruddin tersebut.
PPATK hari ini diundang Komisi III DPR untuk melakukan rapat dengar pendapat. Ini adalah rapat perdana, M Yusuf sejak terpilih menjadi kepala PPATK dan dilantik pada 25 Oktober 2011 lalu. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz syamsudin yang akan memimpin rapat tersebut. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: