Jatah Nazaruddin Diberikan Lewat 4 Lembar Cek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 15 Februari 2012, 15:54 WIB
RMOL. PT Duta Graha Indah Tbk memberikan fee sebesar Rp 4,3 miliar kepada Permai Group, perusahaan milik M Nazaruddin melalui tangan Mindo Rosalina Manulang.

Direktur Keuangan PT DGI, Lorensius Teguh Khasanto mengatakan fee diberikan dalam bentuk cek giro sebanyak 4 lembar.

"Rp 4,3 dari Bina Bangun," kata dia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa saat lalu (Rabu, 15/2). PT Bina Bangun Abadi adalah salah satu perusahaan subkontrak dari PT DGI. Perusahaan subkontrak PT DGI lainnya adalah PT Hasta Tunggal.

Teguh mengaku fee yang diminta Rosa itu dicairkan pada Februari 2011, atau dua bulan setelah PT DGI memenangkan proyek Wisma Atlet SEA Gamaes Jakabaring Palembang.  

Ia menambahkan, selain dari proyek Wisma Atlet, PT DGI juga pernah mencairkan fee yang diminta Rosa sebagai Direktur Marketing PT Anak Negeri, perusahaan milik Nazaruddin.

"Ada proyek pembangunan Gedung Univeristas Udayana Bali dan proyek pembangunan papiliun di Medan," terangnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA