Inilah Perusahaan Nazar yang Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Selasa, 14 Februari 2012, 18:33 WIB
Inilah Perusahaan Nazar yang Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
nazaruddin/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka dalam dugaan pencucian uang terkait pembelian saham Garuda oleh kelompok Permai Group.

Untuk pertama kali, KPK menggunakan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengungkapan kasus korupsi. Digunakannya UU ini, memunginkan bagi penyidik KPK untuk menjerat perusahaan-perusahaan atau pengurus perusahaan yang terindikasi  korupsi.

Pasal 3 UU 8/2010 menyebutkan: "Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga, atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar."

Dalam keterangannya kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor (16/1), wakil direktur keuangan Permai Group Permai, Yulianis mengungkapkan beberapa perusahaan di bawah Permai Group.

Kepada majelis hakim, Yulianis mengungkapkan bahwa pengurus perusahaan itu adalah kerabat M Nazarudin dan karyawan Permai Group yag dipaksa menjadi pengurus.

Dalam kesaksiannya, Yulianis menyebut beberapa nama perusahaan dan pengurus di bawah Permai Group. Yaitu, PT Anak Negeri, PT Exartech, PT Permai Raya Wisata, PT Mahkota Negara, PT Anugerah, PT Mega Niaga, PT Pasific, PT Chakra Wajah, PT Dharmasraya, PT Money Changer.

"Waktu tender flu burung 2009, nama Pak Nazar masih ada di PT Anugerah sebagai Komisaris. Kemudian diganti Pak Hasyim, adiknya," kata Yulianis.

"PT Anak Negeri, Dirutnya Edi Agus Mulyadi, kakak iparnya Bu Neneng Sri Wahyuni. Direkturnya Rosalina Manulang dan Direktur lainnya Luis, karyawan tapi sudah keluar," kata Yulianis kepada majelis hakim.

"PT Mahkota Negara, Direktur Utamanya Ibu Rita Zahara, kakak kandung Pak Nazaruddin. Sebelum diganti Pak Marisi Martondang, karyawan. Ada juga Pak Ayyub Khan (Ketua DPRD Jember), saudara Pak Nazaruddin," kata Yulianis.

"Pengurus lain di PT Anugerah adalah Yunus Rasyid, komisaris, pamannya Pak Nazaruddin. Direktur utamanya Rizal Ahmad, saudaranya Ibu Neneng Sri Wahyuni. Direkturnya Amin Handoko, karyawan dan Wasis," sambungnya.

Untuk PT Exartech, Yulianis menyebutkan: Komisaris Utama adalah Octarina Furi, karyawan, Komisari: Jimmy R Take, teman Nazaruddin dan Gerhana Sianipar, karyawan.

"Money Changer, Komisarisnya Ayuredentina, istri Alaidin Rappani, temannya Bu Neneng. Direktur Utamanya saya sendiri dan Direktur Papas, staf keuangan," demikian Yulianis.[guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA