UU TIPIKOR

Thariq Mahmud Surati Presiden SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 13 Februari 2012, 19:38 WIB
Thariq Mahmud Surati Presiden SBY
sby/ist
RMOL. Thariq Mahmud telah mengirimkam sepucuk surat kepada Presiden SBY. Di dalam surat itu ia menyarankan agar UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi direvisi. Termasuk yang harus diubah adalah ancaman hukuman fisik antara empat sampai 20 tahun penjara menjadi hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

"Dengan sanksi hukuman seperti (dalam UU Tipikor) sekarang, tidak akan ada efek jera. Tidak mungkin korupsi bisa dibasmi. Dan jangan mimpi bisa seperti yang dilakukan di China," ujar Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) itu di Jakarta (Senin, 13/4).

Selain kepada SBY, surat senada juga dikirimkan mantan pilot itu kepada Menteri Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI.

Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme semakin massif belakangan ini. Sayangnya, di sisi lain tidak ada hukuman yang keras bagi koruptor. Parahnya lagi, yang terjadi adalah dramatisasi yang membuat pelaku korupsi jadi seperti selebriti.

"Pemerintah tidak punya political will, tidak punya political action. Jadi, harus ada pressure supaya para koruptor dihukum mati," ujar Thariq lagi.

Organisasi yang dipimpinnya juga melakukan kampanye secara massif  agar rakyat tidak memilih partai politik yang tidak mengkampanyekan ancaman hukuman mati terhadap para koruptor pada musim kampanye pemilu 2014 mendatang.

Katanya, kampanye atau janji partai politik tersebut nantinya harus ditagih kalau partai tersebut jadi pemenang pemilu. Program ini sudah disosialisasikan oleh organisasi yang dipimpinnya hingga ke tingkat pengurus daerah di 31 provinsi.

Dia juga mengatakan, kasus hukum besar seperti kasus Century dan kasus Wisma Atlet tidak akan pernah dituntaskan karena digunakan sebagai alat saling sandera oleh para elit dan partai-partai politik.

"Kita harus mewacanakan hukuman yang keras terhadap para pelaku korupsi, bukan malah terlibat polemik dalam kasus-kasus yang sudah dipolitisasi," ujarnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA