Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengundang ahli perbankan dari kalangan kampus untuk mengusut megaskandal dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang diduga melibatkan sejumlah petinggi otoritas moneter dan keuangan nasional. "(Mereka) sudah direkayasa agar kompak membela Sri Mulyani dan Boediono," ujar pelopor Gerakan Hindari Memilih Sri Mulyani, Sasmito Hadinagoro, kepada Rakyat Merdeka Online.
Sri Mulyani merupakan Menteri Keuangan dan Ketua KSSK ketika bailout digelontorkan sejak November 2008 hingga Juli 2009. Adapun Boediono adalah Gubernur BI sejak Mei 2008 hingga mengundurkan diri setahun kemudian untuk mendampingi SBY dalam Pilpres 2009. Boediono juga yang paling ngotot agar Bank Century ditetapkan sebagai bank bermasalah berdampak sistemik dan diberi bantuan yang kelak membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.
Sasmito yang dalam beberapa tahun terakhir begitu getol mendorong upaya membongkar kejahatan krah putih bernuansa criminal policy itu menyarankan agar KPK melibatkan mantan ditektur Bank Indonesia, Paul Sutopo dan Hendro Budianto. Menurutnya, kedua oramng ini memiliki pemahaman mengenai riwayat Bank Century sejak sebelum tiga bank, yakni Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC milik Robert Tantular dimerger.
Menurut Sasmito, Boediono membantu Bank CIC milik Robert Tantular sejak 2002 sehingga mampu membeli Bank Danpac dan Bank Pikko. Ia juga menyebut sejumlah dana yang menurutnya telah digelontorkan kepada bank milik Robert Tantular sebelum merger dilakukan.
Selain kedua orang itu, Sasmito juga menyarankan agar KPK mengundang auditor senior dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Mulyadi M.Sc., dan mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie serta mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.
"Ayo, beranikan mengundang beliau berlima. (Bila berani) pastilah terbongkar intelectual fraud Bank Century," demikian Sasmito sambil mengingatkan agar Abraham Samad Cs mempraktikkan prinsip hukum yang harus tajam ke atas. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.