Begitu diingatkan Muhammad Iskandar, pengacara Wa Ode Nurhayati. Kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Sabtu, 11/2), Iskandar menyampaikan hal itu terkait dengan pengajuan perlindungan yang diajukan Haris Surahman, orang yang berencana menyuap Wa Ode.
"Permohonan itu hanya bagian dari skenario yang dia (Haris) bikin. Hanya untuk mencari popularitas murahan," tegas Ibrahim.
Ia mempertanyakan, apakah Haris benar-benar terancam sampai-sampai harus mendapat perlindungan LPSK? Kalau ada yang mengancam, apa bentuk ancamannya? Lalu, siapa juga sang pengancam? Wa Ode, tegas Iskandar, tidak pernah mengancam Haris sekalipun dalam posisi saat ini Wa Ode dirugikan oleh dia.
"Jangan berikan perlindungan kalau tidak ada ancaman yang nyata. Saya berharap LPSK tidak mengabulkan permohonan Haris karena itu tidak benar," tandasnya.
Haris telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 16 Desember lalu. Dan rencananya, Komisioner LPSK akan menggelar paripurna pada Selasa mendatang untuk memutuskan apakah memberi perlindungan kepada Haris atau tidak.
[dem]
BERITA TERKAIT: