Pengacara Wa Ode: LPSK, Jangan Kabulkan Permohonan Haris Suherman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 11 Februari 2012, 17:31 WIB
Pengacara Wa Ode: LPSK, Jangan Kabulkan Permohonan Haris Suherman
muhammad iskandar/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus melindungi seseorang karena orang tersebut betul-betul terancam. Makanya, LPSK jangan mau dimanfaatkan oleh para pihak yang memohon perlindungan padahal sebenarnya untuk maksud-maksud tidak jelas.

Begitu diingatkan Muhammad Iskandar, pengacara Wa Ode Nurhayati. Kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Sabtu, 11/2), Iskandar menyampaikan hal itu terkait dengan pengajuan perlindungan yang diajukan Haris Surahman, orang yang berencana menyuap Wa Ode.

"Permohonan itu hanya bagian dari skenario yang dia (Haris) bikin. Hanya untuk mencari popularitas murahan," tegas Ibrahim.

Ia mempertanyakan, apakah Haris benar-benar terancam sampai-sampai harus mendapat perlindungan LPSK? Kalau ada yang mengancam, apa bentuk ancamannya? Lalu, siapa juga sang pengancam? Wa Ode, tegas Iskandar, tidak pernah mengancam Haris sekalipun dalam posisi saat ini Wa Ode dirugikan oleh dia.

"Jangan berikan perlindungan kalau tidak ada ancaman yang nyata. Saya berharap LPSK tidak mengabulkan permohonan Haris karena itu tidak benar," tandasnya.

Haris telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 16 Desember lalu. Dan rencananya, Komisioner LPSK akan menggelar paripurna pada Selasa mendatang untuk memutuskan apakah memberi perlindungan kepada Haris atau tidak. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA