LPSK akan memutuskan permohonan perlindungan yang diminta Haris dalam rapat paripurna pimpinan pekan depan.
"Selasa nanti baru akan diparipurnakan," kata Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 10/2).
Haris sendiri telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 16 Desember lalu. Belakangan namanya disebut-sebut dalam kasus suap menyuap PPID yang telah menyeret Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafik sebagai tersangka.
Staf pribadi Wa Ode Nurhayati, Sefa Yolanda mengaku pernah melakukan transfer dana kepada Haris. Transfer dana tersebut sebagai bentuk pengembalian uang yang pernah disampaikan Haris kepada Wa Ode Nurhayati. Namun Sefa membantah uang dikirimkan Haris sebesar Rp 6 miliar.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: