Abraham Samad Harus Buka Siapa yang Diintervensi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 08 Februari 2012, 09:42 WIB
Abraham Samad Harus Buka Siapa yang Diintervensi<i>!</i>
abraham samad/rmol
RMOL. Penetapan tersangka pada Angelina Sondakh yang notabene Wakil Sekjen Partai Demokrat patut diapresasi. Tapi, Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya tidak usah bicarakan penegakan hukum dengan bumbu politik. Pemberantasan korupsi tidak perlu dikotak-kotakan untuk partai politik penguasa, atau bukan penguasa.

"Yang paling penting cukup bukti atau tidak untuk menjadikan seseorang tersangka korupsi. KPK saya sebaiknya tidak bicara politik. Yang harus jadi pangkal adalah cukup bukti atau tidak," tegas pakar hukum Margarito Kamis saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu lalu.

Margarito mengatakan, KPK harus pastikan kepada rakyat bahwa dia tak bisa diatur oleh kekuatan politik manapun dan tidak mau main-main.
Sebab, jika KPK membuka ruang sedikit saja untuk intervensi politik, maka perpecahan di antara pimpinan KPK yang kini jadi isu bisa jadi kebenaran.

"Abraham Samad (Ketua KPK) berkali katakan solid bagai perangko, di saat sama dia bilang ada perbedaan pendapat di pimpinan. Itu aneh, baru kali ini kita dengar perbedaan pendapat di internal mereka," ujar Margarito.

Untuk meluruskan isu-isu miring, Margarito meminta Abraham Samad membuka pada publik soal perbedaan pendapat dalam soal apa yang terjadi.

"Artifisial atau substansial? Soal alat bukti, strategi atau apa? Kalau dibiarkan mengambang ini akan jadi pintu masuk sangat besar untuk membuat KPK tak berdaya," jelasnya.

Dia ingatkan bahwa koruptor akan menunggu situasi tepat untuk masuk memecah belah KPK. Maka itu sebaiknya pimpinan KPK selalu transparan menjelaskan sebab-sebab perbedaan pendapat di kalangan mereka.

"Kalau menyangkut intervensi politik, buka barang itu, siapa yang beda karena intervensi harus dipaksa mundur," tegasnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA