SURAT PALSU MK

Mahfud MD Kok Jadi Melempem?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 07 Februari 2012, 14:52 WIB
Mahfud MD Kok Jadi Melempem?
zainal maarif/ist
RMOL. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD seharusnya lebih aktif mendorong penuntasan kasus surat palsu MK, bukan malah pasrah kepada sikap Polri yang tidak mau melanjutkan penyidikan dengan dalih tidak ada bukti baru untuk menjerat otak kasus dan pengguna surat palsu.

Politisi senior, Zainal Maarif, menyayangkan pernyataan Mahfud MD di Yogyakarta kemarin yang menegaskan bahwa lembaganya tidak punya kewenangan dalam kasus surat palsu MK. Mahfud katakan, penangan kasus itu sepenuhnya kewenangan kepolisian. Padahal, berulang kali Mahfud MD mengungkapkan keyakinannya bahwa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, terlibat dalam penggunaan surat palsu itu.

"Menurut saya itu sesuatu yang aneh, menggelikan dan meresahkan," kata Zainal yang pernah menjabat Wakil Ketua DPR kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 7/2).  

Zainal awalnya berharap seluruh hakim MK bersikap tegas meminta penuntasan kasus yang menciderai lembaga konstitusi tertinggi itu. Kalau untuk hal seperti itu saja tidak ketegasan MK, bisa dipastikan MK pun akan melempem ketika DPR menyatakan sikap tidak percaya kepada Presiden dalam kasus bailout Bank Century.

"Apa MK berani memutuskan atas kasus Century, kalau DPR menyatakan sikap dan diajukan ke MK?" imbuh politisi yang tengah menempuh program doktoral bidang hukum itu.

Karena geregetan, Zainal berjanji akan berangkat ke Jakarta dari kediamannya di Solo esok hari untuk menyampaikan surat ke MK. Suart itu berisi permintaan agar MK bersidang mengeluarkan fatwa teguran terhadap Presiden SBY atas kasus surat palsu MK.

"Kasus itu tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Presiden harus ditegur karena kepolisian di wilayah eksekutif dan berada di bawahnya (Presiden)," tandasnya.

Kemarin, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, mengatakan, pihaknya belum menemukan bukti lain yang kuat untuk menjadikan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi petinggi Partai Demokrat, Andi Nurpati, sebagai tersangka.

"Kami belum menemukan bukti lain yang kuat untuk menjadikan Andi Nurpati jadi tersangka," tegasnya kepada wartawan di komplek Mabes Polri, Jakarta.

Saud jelaskan bahwa polisi masih membutuhkan dua hal untuk mendapatkan tersangka baru, yaitu melanjutkan penyidikan dan menunggu pihak manapun untuk memberi informasi. Dia membantah ada tekanan dari partai politik atau elitnya dalam penanganan kasus itu, seperti yang sudah diduga publik selama ini.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA