KASUS WISMA ATLET

Abraham Samad: Angelina Sondakh Tersangka Baru, yang Lain Menyusul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 03 Februari 2012, 15:22 WIB
Abraham Samad: Angelina Sondakh Tersangka Baru, yang Lain Menyusul
angelina sondakh/ist
RMOL. Ketua KPK Abraham Samad akhirnya menyampaikan secara resmi penetapan tersangka terhadap anggota Komisi X DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh.

"Ada tersangka baru berdasarkan dua alat bukti, sebelumnya sebagai saksi, inisialnya AS. Pasal yang dikenakan, pertama pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12a UU 31/1999 tentang menerima janji atau hadiah, sebagaimana diubah UU 20/2001," kata Abraham Samad kepada wartawan di ruangan media, gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/2).

Dia tegaskan bahwa penetapan Angie bukanlah akhir dari proses penuntasan kasus tersebut. Tapi, Angie adalah pintu masuk untuk pengembangan lebih jauh.

"Jadi akan ada tersangka-tersangka baru," tegasnya.

Dia membenarkan juga bahwa KPK sudah memohon pencekalan terhadap Angie dan seorang lain berinsial WK (Wayan Koster). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA