"Ada tersangka baru berdasarkan dua alat bukti, sebelumnya sebagai saksi, inisialnya AS. Pasal yang dikenakan, pertama pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12a UU 31/1999 tentang menerima janji atau hadiah, sebagaimana diubah UU 20/2001," kata Abraham Samad kepada wartawan di ruangan media, gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/2).
Dia tegaskan bahwa penetapan Angie bukanlah akhir dari proses penuntasan kasus tersebut. Tapi, Angie adalah pintu masuk untuk pengembangan lebih jauh.
"Jadi akan ada tersangka-tersangka baru," tegasnya.
Dia membenarkan juga bahwa KPK sudah memohon pencekalan terhadap Angie dan seorang lain berinsial WK (Wayan Koster).
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: