Begitu isi tulisan kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief dalam sepucuk surat yang dikirimkannya kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 1 Februari 2012.
Dalam suratnya yang juga ditembuskan kepada Presiden SBY, Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI itu, Elza menegaskan bahwa desakan agar KPK segera menetapkan nama-nama tersebut sebagai tersangka bukan bertujuan untuk mendikte KPK. Tapi semata-mata hanya sebagai permohonan keadilan dan persamaan hak dan kewajiban di mata hukum bagi kliennya.
Bukti bahwa Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Anas Urbaningrum dan Yulianis, lanjut Elza dalam surat yang salinannya diperoleh
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 2/2), sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam proyek Wisma Atlet sudah lebih dari dua. Bukti-buktinya sangat melimpah ruah. Sesuai keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa nama-nama tadi sudah layak menjadi tersangka.
"Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin) dijadikan tersangka belum pernah diperiksa sebagai saksi apalagi sebagai tersangka dalam proyek PLTS, dan saat ini menjadi buron International. Padahal keempat orang tadi sudah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan," Elza membandingkan.
Memang, Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Anas Urbaningrum dan Yulianis membantah terlibat seperti yang dimuat dalam BAP mereka. Tapi, kata dia, penyidik KPK seharusnya mempunyai keahlian melebihi penyidik dari kepolisian RI, untuk tentunya dapat mengejar dan membuktikan fakta-fakta tersebut.
Dalam persidangan, kata Elza, kesaksian Rosa, Yulianis dan Oktarina terlihat sekali menutupi dan melindungi
big boss-nya Anas Urbaningrum. Semua keterangan mereka berusaha untuk melimpahkan seluruh kesalahan kepada Nazaruddin dan menyudutkan seolah-olah Nazaruddin adalah bos tunggal mereka bertiga beserta karyawan Permai Group.
Segala kebohongan dilakukan dengan segala cara untuk melindungi Anas Urbaningrum dan istrinya, termasuk dengan cara menutupi wajah dengan cadar agar tidak terlihat ekspresi wajah mereka yang sedang berbohong karena sehari-harinya Yulianis dan Oktarina tidak bercadar.
Walupun demikian, lanjut Elza, mereka tetap tidak dapat menutupi atau melindungi keberadaan Anas Urbaningrum sebagai
big boss di perusahaan Permai Group karena demikianlah fakta yang sebenarnya.
Elza pun menyampaikan harapannya, agar KPK mengabulkan permohonannya untuk segera menetapkan Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Anas Urbaningrum dan Yulianis sebagai tersangka.
"Dengan segala kerendahan hati, untuk penegakan hukum dan keadilan serta tercapainya pemberantasan korupsi, kami memohon agar KPK segera menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka. Jangan pandang bulu karena menurut Ketua KPK tidak ada yang kebal hukum, walaupun orang tersebut sebagai ketua umum partai yang berkuasa," tulis Elza di bagian terakhir surat tersebut.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: