"Sejujurnya kami berpendapat bahwa seharusnya KPK sudah dapat menetapkan tersangka yang lain dalam perkara Wisma Atlet yang didasarkan pada 2 (dua) alat bukti dulu sebelum persidangan Nazaruddin," tulis Elza Syarief dalam surat tersebut.
Dalam surat tertanggal 1 Februari, yang salinanya diterima
Rakyat Merdeka Online itu, tim kuasa hukum juga mengatakan kepada Pimpinan KPK jika terlihat betul bahwa penyidik tidak berusaha mengungkap pelaku-pelaku yang lain. Mereka semata-mata hanya menargetkan Nazaruddin saja. Sehingga keterangan yang muncul di persidangan maupun dalam penyidikan tidak pernah digali secara detail untuk menjerat tersangka lainnya.
Terbukti, dalam BAP Nazaruddin hanya ditanya soal pelarian saja yang tidak ada hubungannya dengan Wisma Atlet. Bahwa dengan telah diperiksanya beberapa saksi di persidangan Nazaruddin, kata Elza, maka sebenarnya sudah jelas dan terang benderang siapa pelaku tindak pidana korupsi yang lain dalam kasus tersebut yang wajib ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya kami sebagai tim advokasi Nazaruddin memohon maaf kepada Pimpinan KPK. Kami bukan bertujuan untuk mendikte KPK, tetapi semata-mata, klien kami memohon keadilan dan persamaan hak dan kewajiban di mata hukum. Sesuai keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, maka dapat dianalisa adanya pelaku tindak pidana yang lain dalam kasus ini dengan bukti lebih dari 2 (dua) alat bukti," beber surat tersebut.
Elza Syarif menembuskan surat tersebut kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Ketua Komisi III DPR RI.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: