Menurut Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, Muhammad Rahmad, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, di Jakarta, Selasa (31/1), Marzuki Alie dan Raden Ajeng Suminar bisa dianggap melanggar kode etik partai jika benar memimpin rapat yang membahas pendongkelan Anas Urbaningrum dari takhta Ketua Umum Partai Demokrat.
"Jika benar apa yang dilakukan Pak Marzuki Alie, itu jelas melanggar etika sebagai kader partai dan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina," kata Muhammad Rahmad.
Dengan demikian, lanjutnya, DPP bisa merekomendasikan kepada DK partai untuk memanggil dan memeriksa Marzuki Alie.
Sesuai dengan AD/ART partai pasal 15 ayat 5, setiap kader partai, termasuk Marzuki Alie, bisa ditindak oleh DK apabila melanggar etika. Pasal itu sendiri berbunyi "Dewan kehormatan berwenang memeriksa, memutuskan dan atau menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etika."
Indikasi lainnya dugaan pelanggaran kode etik oleh Marzuki dan Ajeng Suminar adalah melaksanakan aktivitas di luar tugas seorang anggota Dewan Pembina seperti diatur dalam AD/ART partai. Dalam anggaran dasar partai, terutama pasal 14 ayat 3, kata Rahmad, dinyatakan bahwa Dewan Pembina 'sebagai pengarah dan pembina dalam menjaga nilai-nilai dan ideologi perjuangan partai sesuai dengan visi dan misi Partai Demokrat.'
"Jadi bukan untuk mengganti atau membicarakan penggantian ketua umum. Tugas itu ada pada majelis tinggi yang dipimpin Bapak SBY dibantu oleh Dewan Kehormatan dan komisi pengawas," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Demokrat, Raden Ajeng Ratna Suminar mengatakan, Marzuki Alie memimpin rapat soal nasib Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam pertemuan itu, ada 20 anggota dewan pembina yang hadir dari total 31 anggota.
Dalam rapat yang diadakan di kantor Dewan Pembina di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Imlek (23/1) lalu itu, disimpulkan untuk mengajukan empat nama calon pengganti Anas sebagai ketua umum.
[ald]
BERITA TERKAIT: