Birokrasi Dipolitisir, Gamawan Kok Lembek?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 30 Januari 2012, 16:17 WIB
Birokrasi Dipolitisir, Gamawan Kok Lembek?
ilustrasi
RMOL. Praktik politisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam ajang Pilkada makin marak terjadi. Bukan hanya dalam bentuk mobilisasi PNS untuk mendapatkan dukungan, namun juga telah sampai mengintervensi struktur jabatan di birokrasi pemerintahan daerah.

Saat bertemu Komisi II DPR di Senayan hari ini (Senin (30/2), Mendagri Gamawan Fauzi mengaku merasa tidak nyaman atas penetrasi elit politik di beberapa daerah terhadap struktur birokrasi. Dia mengaku pernah menegur satu pemerintah provinsi karena melakukan mutasi dan demosi terhadap beberapa orang PNS tanpa prosedur dan alasan yang sesuai UU. Sayangnya, Mendagri mengaku tak bisa berbuat banyak. Alasannya, banyak instansi Pemda yang bergerak sendiri-sendiri. Selain itu, peraturan yang ada tentang kepegawaian Pemda hanya menempatkan Kemendagri sebagai penanggungjawab adminsitrasi.

Mengenai masalah itu, anggota Komisi II DPR, Yan Herizal, mengatakan, telah banyak PNS daerah yang menjadi sasaran konflik kepentingan. Jika bersikap netral akan dikucilkan, tapi kalau menjadi pendukung incumbent dan kemudian kalah, maka posisinya secara struktural akan terancam. Dia berharap Mendagri mampu melakukan kebijakan atas politisasi birokrasi daerah itu.

"Mendagri seharusnya tidak berlepas tangan dengan kondisi yang tidak baik itu," ujarnya kepada wartawan, Senin petang (30/1).

Menurutnya, politisasi terhadap birokrasi daerah akan dapat dicegah jika Mendagri konsisten dan tegas menerapkan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang melarang PNS dipolitisasi. Apalagi telah ada pula Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Keduanya sama-sama dengan tegas memberi sanksi jika ada dugaan keterlibatan PNS dalam politik praktis.” pungkasnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA