Kader NU Tak Berhak Bubarkan Acara Pengajian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 29 Januari 2012, 14:27 WIB
RMOL. Indonesia merupakan demokrasi dan menjunjung hak asasi manusia. Karena itu, konstitusi, UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.

Hal itu dikemukakan Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia, Faozan Amar, kepada Rakyat Merdeka Online siang ini. Baitul Muslimin Indonesia merupakan organisasi di bawah PDI Perjuangan.

Faozan mengungkapkan hal tersebut menanggapi aksi pembubaran acara pengajian yang digelar Majelis Tafsir Alquran (MTA) di Kudus oleh aktivis muda Nahdlatul Ulama kemarin, Sabtu (28/1).

"Selama pengajian itu dilakukan dengan maksud dan tujuan yang baik, maka kita wajib menghormatinya," ungkapnya.

Jika memang isi dari pengajian tersebut menghasut, mengadu-domba dan lain sebagainya, maka pihak berwajiblah yang berhak untuk memperingatkan, hingga membubarkan.

Dikutip dari situ Metro TV, puluhan aktivis dari GP Anshor, Fatayat, IPNU-IPPNU, PMII Kudus, dan Banser Kudus kemarin mendatangi Gedung Ngasirah di Jalan Jendral Sudirman Kudus, tempat pengajian digelar. Mereka meminta penyelenggara segera membubarkan diri.

Alasannya, ajaran MTA radikal dan menafsirkan Alquran seenaknya sendiri.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA