Demikian disampaikan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli beberapa saat lalu (Senin, 23/1).
Lili menyampaikan hal itu terkait tewasnya sembilan pejalan kaki akibat ditabrak oleh Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikendarai Afriani Susanti (29) di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat kemarin.
Meski negara melalui pihak asuransi Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban dan korban langsung, kata Lili, akan tetapi para korban tetap mempunyai hak ganti rugi atas apa yang terjadi padanya.
"UU 13/2006 serta PP No 44/2008 telah mengatur mengenai hak korban tindak pidana tersebut, dimana menyebutkan bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan upaya restitusi kepada pelaku atau pihak ketiga melalui LPSK," kata Lili.
"Hak restitusi merupakan bentuk penghargaan dan rasa keadilan bagi korban," tandasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: