Berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (19/1), pengacara Erman Umar yang mendampingi Wafid Muharam sejak awal kasus wisma atlet muncul membeberkan jawabannya. Menurut dia calon terkuat adalah Angelina Sondakh dan Yulianis.
"Tapi kalau Yulianis, mungkin dijadikannya belakangan. KPK menjadikan dia sumber informasi atau bukti-bukti dulu. Sebagai strategi KPK," kata dia.
Yulianis adalah Wakil Direktur Keuangan Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin. Menurut Rosa dan Nazaruddin dialah pemegang kunci brankas keuangan Permai Group. Sementara, Angelina disebut-sebut sebagai perpanjangan "Ketua Besar" dan "Bos Besar". Angie lah yang meminta uang kepada Rosa untuk "Bos dan Ketua Besar".
Sementara dari pihak PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang tender wisma atlet, Erman ragu sang Direktur Utamanya, Dudung Purwadi, bisa berstatus tersangka. Sebab selama persidangan yang dia ikuti, baik sidang Rosa, El Idris maupun Wafid, peran Dudung tidak terlalu jelas.
"Kalau Dudung terlalu sulit. Dari DGI yang aktif itu Idris, sementara Dudung menyerahkan urusan-urusan itu ke orang lapangan. Inisiatif dia (Dudung) tidak terlihat," jelas Erman yang beberapa hari lalu sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Wafid.
Tapi, kata dia, yang perlu diperhatikan juga adalah tekanan dan opini publik. Karena ini kasusnya sangat politis, ada Demokrat dan unsur-unsur politik lainnya, maka bukan tidak mungkin KPK sangat memperhatikan opini publik dalam memilih waktu dan juga siapa tersangkanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: