"Prinsip transparansi harus tercermin dalam setiap tahap kerja Timsel, antara lain dengan memberikan penjelasan pada publik tentang ketidaklolosan bakal calon pada tahap-tahap seleksi," kata Koordinator Kajian KIPP, Girindra Sandino, dalam pernyataan pers yang diterima beberapa saat lalu (Senin, 16/1).
Selain itu, Girindra meminta tim seleksi taat mengimplementasikan amanat Pasal 13 ayat (5) UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang mewajibkan tim seleksi melaporkan pelaksanaan tiap tahapan seleksi kepada DPR.
"Setelah pengumuman hasil penelitian administratif bakal calon anggota KPU, Timsel tidak melaporkan tahapannya ke DPR," terangnya.
Obyektivitas pun harus menjadi parameter utama dalam meloloskan bakal calon komisioner KPU. Maka itu KIPP meminta masyarakat untuk ikut mengawasi, mewaspadai dan mencegah kemungkinan adanya paket tujuh komisioner KPU pesanan partai politik.
"Tahap akhir seleksi yakni wawancara dengan materi penyelenggaraan pemilu dan klarifikasi atas tanggapan serta masukan masyarakat, harus dilakukan terbuka untuk umum," tandasnya seraya meminta semua pihak untuk menghormati upaya hukum bakal calon komisioner KPU yang tidak lolos.
[ald]
BERITA TERKAIT: