Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, meneruskan penjelasan Dubes RI di Singapura Andri Hadi yang menyatakan bahwa tim KBRI telah mendapat akses ke Admiralty Prison, kemarin (13/1) pukul 11.00 waktu setempat. Tim bertemu dengan lima WNI pelaut bernama Abdul Kasim, Manik Darwin, Suroso Siswanto, Franki Montolalu dan Mohamad Yamin.
Kelima WNI mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai Custom Act Chapter 70 section 128.a (2) karena terlibat dalam penyelundupan 3000 box rokok ilegal. Mereka ditangkap pada 28 November 2011 dan dijatuhi hukuman pada 14 Desember 2011, masing-masing 12 bulan penjara.
Dari informasi Dubes diketahui semua WNI dalam kondisi fisik dan mental yang baik, kecuali Mohamad Yamin yang alami gangguan kesehatan ginjal namun dalam perawatan yang baik dari dokter penjara. Sebagian dari mereka pun telah dijenguk keluarga ke penjara. Sedangkan Kapten kapal bernama Sawal, yang merupakan otak kejahatan, dihukum 4 tahun mengingat pernah melakukan kejahatann yang sama di waktu lalu.
"DPR khususnya Komisi I menyampaikan ucapan terimakasih atas respons cepat dan baik dari KBRI di Singapura dalam mengecek keberadaan dan kesehatan para tahanan WNI di Singapura," kata TB Hasanuddin.
[ald]
BERITA TERKAIT: