"Potensi totalitarianisme terlihat pada kuasa penyadapan dan penangkapan, substansi ancaman Kamnas serta penentuan definisi keamanan nasional oleh Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam RUU itu," beber pengamat politik dan kepolisian dari Karel Susetyo kepada
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 12/1).
Menurutnya, RUU Kamnas pada pelaksanaannya cenderung dimanfaatkan oleh kekuatan politik yang berkuasa untuk memukul lawan-lawan politiknya dengan dalih keamanan nasional. Jelas, RUU ini sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi kita.
"Kalau Polri dianggap tidak optimal dalam tugasnya menjaga keamanan nasional maka sebaiknya Polrinya dibenahi berdasarkan reformasi polri yang tertuang dalam granstra Polri. Jangan menarik kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 tentang Polri secara sembrono," demikian Karel.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: