Republik Genting, Rakyat Bergerak Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 11 Januari 2012, 14:17 WIB
Republik Genting, Rakyat Bergerak Besok
ilustrasi/RM
RMOL. Aliansi dari organisasi petani, buruh, masyarakat adat, perempuan, pemuda, mahasiswa, perangkat pemerintahan desa, dan NGO yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia akan melakukan aksi serentak besok (Kamis, 12/1). Aksi dilakukan untuk melawan perampasan tanah-tanah rakyat yang difasilitasi oleh rezim SBY-Boediono.

"Republik Genting, Rakyat Bergerak Pulihkan Indonesia 12.01.12," begitu judul besar sepucuk surat yang mereka sebar untuk menginformasikan aksi besok.

Dari keterangan pers yang diterima rekadsi (Rabu, 11/1), ada sebelas tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi besok. Pertama, hentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan kembalikan tanah rakyat yang dirampas. Kedua, laksanakan pembaruan agraria sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan Undang-Undang Pokok Aagraria 1960. Ketiga, tarik TNI/Polri dari konflik agraria dan bebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.

Empat, lakukan audit legal dan sosial ekonomi terhadap segala bentuk Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.

Tuntutan selanjutnya, bubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola hutan. Keenam, penegakan hak asasi petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat.

Tujuh, penegakan hak masyarakat adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan hak-hak masyarakat adat. Delapan, pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik, hukum dan budaya.

Sembilan, penegakan hak asasi buruh dengan menghentikan politik upah murah dan sistem kerja out sourcing dan membangun industrialisasi nasional. Penegakan hak asasi nelayan tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional, dan terakhir, cabut sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah.

"Cabut UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan," tulis keterangan pers itu.

Aksi sendiri akan dilakukan di Jakarta dan 27 Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara.

"Menyerukan perlawanan dan membentuk aliansi gerakan perlawanan terhadap perampasan tanah-tanah rakyat yang difasilitasi oleh rezim SBY Boediono di seluruh Indonesia," demikian keterangan mereka.

Sebanyak 57 organisasi petani, buruh, masyarakat adat, perempuan, pemuda, mahasiswa, perangkat pemerintahan desa, dan NGO di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia sudah menyatakan siap turun dalam aksi besok ini. Mereka diantaranya, Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Parade Nusantara, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P31), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Tani Nusantara (ASTANU), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Serikat Hijau Indonesia (SHI), Paguyuban Petani Hutan Jawa (PPHJ), Serikat Petani Merdeka (Setam- Cilacap) dan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA