Sekjen FUI M. Al Khaththath menegaskan Perda Anti Miras itu pada hakikatnya tidak bertentangan dengan Keppres. Justru keberadaan Perda-perda tersebut lebih tegas dan efektif menghentikan peredaran miras karena melarang secara total. Apalagi miras di daerah-daerah terbukti sangat membahayakan kesehatan dan ketentraman masyarakat.
"Sehingga tidak ada ada alasan cabut Perda. Justru harus diefektifkan pelaksanaannya," tegas Khaththath lewat pesan singkat kepada
Rakyat Merdeka Online Selasa malam (10/1).
Khaththath melanjutkan, kalau pemerintah tetap ngotot menyebut bahwa perda bertentangan dengan Keppres, maka harus diuji, apakah Perda atau Keppres yang bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dimana Tuhan YME telah melarang secara total miras dalam Al Quran Surat al Maidah (ayat) 90-91. Sehingga pencabutan (perda) miras batal demi hukum," sambung Khaththath.
Tuhan YME, tambah Khaththath, menjelaskan bagaimana rencana jahat setan merusak kehidupan manusia dengan miras dan judi. Karena itu pencabutan perda miras itu harus diselidiki. Permainan setan mana, yang hendak mencari keuntungan dan sekaligus merusak anak bangsa muslim, yang kini dibujuk mabuk dengan kebebasan distribusi miras di swalayan.
"Mendagri harus batalkan SK pencabutan miras, bertobat kepada Allah dan minta maaf kepada seluruh rakyat dan mundurkan diri lalu pulang ke Minang, di mana di sana (berlaku hukum basandi) adat. (Adat) basandi syara' dan syara' basandi kitabullah Al Quran," tandasnya.
Menanggapi banyak kritik masyarkat atas isu SK pencabutan Perda Anti Miras, Gamawan Fauzi hari ini membantah isu pencabutan 9 perda miras yang termasuk dalam 351 perda pada 2011. Dia menegaskan, 351 perda itu hanya dievaluasi sebab tidak ada dasar hukumnya. Lagipula katanya, dirinya tak berhak membatalkan perda. Sebab menurut UU 28/2010, yang wewenang membatalkan perda adalah presiden.
[zul]
BERITA TERKAIT: