Pemberlakuan sistem tersebut mulai berlaku hari Senin pekan depan (9/1) pada kereta-kereta jarak jauh dan menengah. Sebelumnya, PT KAI (Persero) memberlakukan sistem penjualan tiket KA sesuai dengan kapasitas penumpang pada kereta kelas ekonomi jarak jauh.
Menurut Senior Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq (Jumat, 6/1), pelayanan pemesanan (reservasi) karcis KA komersial jarak jauh dan menengah diminta mengisi nama dan no id (sesuai dengan kartu identitas calon penumpang KTP/SIM/Passport). Namun saat pelayanan penjualan langsung (
go-show) pada KA komersial jarak jauh dan menengah, hanya mengisi nama (sesuai dengan kartu identitas calon penumpang KTP/SIM/Passport). Sementara itu, pelayanan pemesanan dan penjualan langsung (go-show) untuk KA ekonomi non komersial jarak jauh dan menengah diminta mengisi nama sesuai dengan kartu identitas calon penumpang (KTP, SIM, Passport).
Mateta menambahkan, bagi calon penumpang yang tidak memiliki kartu identitas resmi (KTP, SIM, Passport) dapat mempergunakan kartu identitas lainnya, contoh kartu pelajar. Sedangkan untuk calon penumpang anak-anak maka hanya mengisi nama anak yang bersangkutan.
"Kami berharap masyarakat turut serta mendukung dan melaksanakan aturan yang diberlakukan PT KAI dalam memesan tiket. Sehingga, tidak ada alasan upaya ini hanya untuk mempersulit calon penumpang dalam mendapatkan tiket KA. Upaya ini semata-mata untuk memberikan layanan terbaik kepada penguna jasa kereta api khususnya membatasi ruang gerak calo karcis KA," ujar Mateta.
[ald]
BERITA TERKAIT: