Demikian disampaikan Koordinator Kajian KIPP Girindra Sandino kepada wartawan (Kamis, 5/1) menanggapi pengabulan sebagian permohonan pengujian UU 15/2011 yang diajukan 136 pemohon dari kelompok LSM dan perorangan.
Dia mengatakan, sudah seharusnya KPU dan Bawaslu mandiri dan bebas dari pengaruh, potensi intervensi dan karakter partisan, dan dengan demikian perlu aturan hukum yang membatasi calon anggota KPU atau Bawaslu di Parpol, yakni sudah lima tahun mengundurkan diri atau tidak terlibat aktif dalam aktivitas Parpol tertentu.
Lima tahun dinilai patut dan layak oleh Mahkamah, karena bertepatan dengan periodisasi tahapan Pemilu.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan adanya putusan provisi, agar Tim Seleksi KPU dan Bawaslu yang tengah bekerja sekarang untuk menunda pelaksanaan kerja Timsel, oleh karena MK tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Timsel KPU dan Bawaslu menangguhkan proses seleksi.
"Akan tetapi seyogyanya isi dan jiwa putusan MK menjadi referensi Timsel dalam menentukan pilihan atas 14 calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan diajukan ke DPR. Artinya, terhadap para bakal calon komisioner KPU dan anggota Bawaslu, kriteria non-partisan dan independen harus benar-benar dijadikan pedoman," terang Girindra.
Sedangkan mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), putusan MK tentang perubahan komposisi menjadi 1 orang dari unsur KPU, 1 orang dari Bawaslu, dan 5 orang dari unsur masyarakat jelas lebih menjamin adanya penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara konsisten tanpa tercemar oleh kepentingan Parpol maupun pemerintah yang berkuasa.
Ketua MK, Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, kemarin, menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan ayat (5) UU 15/2011 yang mengatur komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menganulir unsur pemerintah dalam keanggotaan dewan kehormatan mengingat keberadaan pemerintah dalam sistem politik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan partai politik pemenang Pemilu.
[ald]
BERITA TERKAIT: