LPSK Akan Lindungi Saksi dan Korban Mesuji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 04 Januari 2012, 15:01 WIB
LPSK Akan Lindungi Saksi dan Korban Mesuji
mesuji/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji (TGPF) untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam bentrok berdarah di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan.

"LPSK akan segera mengambil langkah setrategis," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta (Rabu, 4/1).

Ia mengatakan, meski LPSK belum menerima surat permohonan secara resmi dari para saksi dan korban serta rekomendasi resmi dari TGPF dan Komnas HAM, namun pihaknya akan jemput bola memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, karena dari investigasi tersebut menunjukkan ada sejumlah saksi dan korban yang perlu mendapatkan perlindungan.

LPSK mempertimbangkan segala bentuk perlindungan apa saja yang akan diberikan kepada saksi dan korban, mulai dari bantuan medis dan psikologis maupun perlindungan fisik serta pendampingan terhadap para saksi yang akan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan dalam peradilan pidana nantinya.
 
Selanjutnya, Semendawai mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi TGPF dan Komnas HAM pada rapat paripurna tanggal 3 Januari 2011. "Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Permohonan akan segera mempelajari data-data yang tersedia dan merumuskan rencana-rencana kerja untuk mengefektifkan penanganan perlindungan yang akan diberikan oleh LPSK. Satgas dipimpin oleh penanggung jawab Satgas 3 Unit Pelayanan Permohonan, Lili Pintauli Siregar, SH," terang dia.
 
Langkah strategis lainnya yang akan segera dilakukan LPSK adalah segera melakukan koordinasi dengan TGPF, Komnas HAM dan Komisi 3 DPR RI. Selanjutnya, Satgas Penerimaan Permohonan akan turun ke lapangan dalam rangka untuk memastikan saksi korban yang akan dilindungi dan bentuk perlindungan yang diberikan.

"LPSK berharap semua pihak mendukung upaya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam bentrokan berdarah di Mesuji ini, mengingat sejumlah korban tewas dan luka-luka dalam kasus tersebut dan dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM," tandas Semendawai. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA