Padahal mobil itu belum mengantongi sertifikat tipe karena emisi gas buangnya belum memenuhi standar.
Terkait hal itu, Jubir Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online (Rabu, 4/1), angkat bicara.
"Informasi yang saya peroleh mobil yang dipakai Pak Walikota tersebut adalah versi yang baru," jelasnya.
Artinya rekomendasi Kemenhub agar mesin mobil diperbaiki supaya memenuhi emisi gas buang sudah dijalankan?
"Ya kelihatannya. Namun, belum diajukan kembali untuk disertifikasi uji tipe," jawabnya.
Namun, saat ditanya apakah Jokowi sudah layak menggunakan mobil itu padahal belum mengantongi sertifikat tipe, Bambang tak mengomentarinya.
"Saya tidak mau masuk ke ranah itu ya. Karena yang mengeluarkan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) bukan domain Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk mobil boleh digunakan di jalan di jalan raya, harus mengantongi STNK. Katanya lagi, yang mengeluarkan STNK bukan pihaknya, jadi dia sama sekali tidak tahu mengenai status kendaraan tersebut.
"(Tapi) untuk memperoleh STNK mobil baru, itu harus punya namanya sertifikat tipe. Untuk mendapatkan sertifikat tipe harus diuji tipe," tandasnya.
[zul]