Hal itu dikemukakan Jubir Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan kepada
Rakyat Merdeka Online (Rabu, 4/1).
"Dan sudah dilakukan pengujian. Dari hasil pengujian bahwa kendaraan tersebut memenuhi ambang batas kelayakan. Jadi memenuhi syarat," jelasnya.
"Namun emisi gas buangnya, masih belum memenuhi standar. Nah, berdasarkan pengujian itu sudah disampaikan ke pembuat untuk diperbaiki mesinnya," sambungnya.
Karena itu Kemenhub belum bisa mengeluarkan sertifikat tipe terhadap kendaraan tersebut. "Sudah uji tipe. Tapi belum bisa dikeluarkan sertifikat. Karena terkait emisi gas buang (yang belum memenuhi standar)," jelasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.