Aparat Desa Tetapkan 12 Januari Sebagai Hari Keberatan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 03 Januari 2012, 22:19 WIB
Aparat Desa Tetapkan 12 Januari Sebagai Hari Keberatan Nasional
demo desa/ist
RMOL. Aksi tutup jalan dengan karnaval bersama di sepanjang jalan utama jalur Anyer-Panarukan di Utara Jawa dan jalur Sidoarjo-Bogor Selatan Jawa terpaksa dilakukan. Ini karena pemerintah dan DPR tidak mudeng dengan kepentingan rakyat desa, yaitu tidak disahkannya Undang-undang tentang Desa.

"Audiensi dan demo yang sudah kita gelar ternyata tidak direken. Terpaksa kita keluarkan senjata pamungkas, yang dalam istilah Bung Karno, gelar baris cokro biho. Kita akan gelar baris cokro. Kita akan belah pulau Jawa dengan dua jalur," kata Ketua Umum Dewan Nasional Parade Nusantara, paguyuban kepala desa seluruh Indonesia, Sudir Santoso dalam acara koordinasi dan konsolidasi Parade Nusantara di Candi Resto, Jalan Raya Solo Baru No 33, Solo, Jawa Tengah beberapa saat lalu (Selasa, 3/1).

Dalam aksi yang rencananya akan digelar 12 Januari itu, para kepala desa dan aparat desa akan membawa serta kendaraan dan motor pelat merah yang selama ini digunakan untuk berdinas oleh mereka.

"38 elemen dan LSM akan ikut turun ke jalan," kata dia.

Sementara itu, katanya, tokoh-tokoh di Jakarta, seperti Rizal Ramli dan Budiman Sudjatmiko (Dewan Pembina Parade Nusantara) kita minta juga untuk menggelar aksi.

"Pokoknya sahkan RUU Desa. Jangan mundur sebelum diparipurnakan. Kita siap otot-ototan," imbuh Sudir yang pernah jadi kepala desa selama 18 tahun itu.

Diantara 38 elemen yang akan menggelar aksi pada 12 Januari adalah Asosiasi Petani NU (Astanu) dan buruh roko kretek di Kudus. Mereka menuntut agar RPP tembakau tidak disahkan. Sementara Petani tebu akan menuntut untuk dihentikannya impor gula. Petani kentang akan menuntut dihentikan impor kentang dari Cina.

"Pokoknya 12 Januari akan ada keberatan nasional," tandasnya.[arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA