Lebih Baik Pulang Nama Kalau Aturan Desa Tak Diundangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 03 Januari 2012, 21:59 WIB
<i>Lebih Baik Pulang Nama Kalau Aturan Desa Tak Diundangkan</i>
demo aparat desa/ist
RMOL. Kepala desa seluruh Indonesia mengimbau pemerintah dan DPR tak bertele-tele terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Desa. Para kepala desa pun memberi batas waktu selama seminggu bagi DPR dan Pemerintah untuk mensahkan undang-undang tersebut.

"Kami minta Undang-undang Desa dibahas dan disahkan dalam waktu seminggu," ujar Ketua Dewan Nasional Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, Sudir Santoso, saat menggelar konsolidasi Parade Nusantara wilayah Jawa Timur, di Candi Resto, Jalan Raya Solo Baru, No. 33 Solo, Jawa Tengah (Selasa, 3/1).

Sudir dan teman-teman kepala desa sadar betul, jika pemerintah dan DPR cuek kalau membuat Undang-undang yang sarat kepentingan rakyat. Beda dengan Undang-undang pesanan investor asing, cepat benar prosesnya. Makanya, Sudir dan kepala desa berjanji akan terus mengawasi setiap proses terkait undang-undang desa.

Regulasi mengenai desa, kata dia, sangatlah penting untuk menunjang terciptanya kesejahteraan dan kemandirian desa. Undang-undang desa, antara lain, akan mengatur tentang kewajiban, kewenangan dan hak seorang kepala desa. Selain itu, juga dicantumkan jatah Rp 1 miliar untuk desa tiap tahunnya.

"Lebih baik saya pulang nama, kalau aturan tentang desa tak jadi diundangkan," demikian Sudir.[arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA