"Kami minta Undang-undang Desa dibahas dan disahkan dalam waktu seminggu," ujar Ketua Dewan Nasional Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, Sudir Santoso, saat menggelar konsolidasi Parade Nusantara wilayah Jawa Timur, di Candi Resto, Jalan Raya Solo Baru, No. 33 Solo, Jawa Tengah (Selasa, 3/1).
Sudir dan teman-teman kepala desa sadar betul, jika pemerintah dan DPR cuek kalau membuat Undang-undang yang sarat kepentingan rakyat. Beda dengan Undang-undang pesanan investor asing, cepat benar prosesnya. Makanya, Sudir dan kepala desa berjanji akan terus mengawasi setiap proses terkait undang-undang desa.
Regulasi mengenai desa, kata dia, sangatlah penting untuk menunjang terciptanya kesejahteraan dan kemandirian desa. Undang-undang desa, antara lain, akan mengatur tentang kewajiban, kewenangan dan hak seorang kepala desa. Selain itu, juga dicantumkan jatah Rp 1 miliar untuk desa tiap tahunnya.
"Lebih baik saya pulang nama, kalau aturan tentang desa tak jadi diundangkan," demikian Sudir.
[arp]
BERITA TERKAIT: