"Kalau disuarakan, diwacanakan akan dicalonkan, itu tidak melanggar aturan organisasi," ujar Jurubicara PBNU Sultan Fathoni kepada
Rakyat Merdeka Online siang ini (Selasa, 3/1).
Hanya ada aturan, kalau pimpinan NU atau
underbouw NU sudah definitf dicalonkan atau mencalonkan diri, maka dia harus mundur dari jabatannya di NU. Menurutnya, sistem ini sudah biasa dijalankan oleh pimpinan NU di semua tingkatan.
"Organisasi hanya memberi batasan bahwa pimpinan NU dan
underbouw NU itu tidak boleh merangkap jabatan politis," jelasnya.
Karena baru sekadar wacana, PBNU belum akan menanyakan hal tersebut kepada Khofifah yang dikenal sebagai mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan era Presiden Abdurrahman Wahid. Hal itu juga tak akan dipersoalkan pada 14 Januari ini, dimana akan digelar pertemuan antara PBNU dengan badan-badan otonom yang ada di PBNU.
"Enggak (akan dibicarakan Capres/Cawapres). Pertemuan itu rapat organisasi," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: