Kepala desa yang masih aktif, kepala desa yang sudah pensiun, dan aparat desa di seluruh tanah air satu suara, menuntut agar pemerintah dan DPR segera mengetok UU Desa. "Harus diperjelas, apa kewajiban, hak, dan kewenangan desa? Selama ini cuma kewajiban, itu pun dimanipulasi dengan PP 72/2005 dimana tugas desa hanya sebagai perbantuan saja," kata Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, Sudir Santoso, di sela-sela acara silaturahmi sekaligus konsolidasi Parade Nusantara di gedung Chandra Wilwaltika, Jalan Pandaan Tretes, Pasuruan, Jawa Timur (Senin, 2/1).
Perangkat desa di seluruh nusantara menuntut agar kewajiban, hak dan kewenangan desa diperjelas dalam UU Desa. Satu diantara sepuluh poin yang mereka tuntut adalah agar 10 persen APBN dialokasikan untuk desa. Dengan begitu, setiap desa akan mendapat sekitar Rp 1 miliar per tahun.
"Selama 2009 hingga 2011 ada alokasi uang sekitar Rp 82 triliun untuk desa, dengan PNPM dan program lain-lainnya itu. Kalau alokasi ini dihitung memang hasilnya tiap desa mendapat Rp 1 miliar. Tapi anehnya, setelah dana itu dikucurkan melalui 14 kementerian, yang nyata diterima desa cuma Rp 200 juta saja," urainya lagi.
Kemana yang Rp 800 jutanya?
Kata Sudir itu habis sebagai ongkos di 14 kementerian itu. Dan bukan tidak mungkin, ongkos tersebut sebenarnya habis dikorupsi. Dugaan itu wajar, karena elit politik di Jakarta terkesan cuek dengan Undang-undang Desa. Takut-takut kalau lahan korupsi tidak ada lagi.
"Ibarat mau buat baju, masa beli kainnya Rp 200 juta sementara ongkos bikinnya Rp 800 juta. Jangan dikorupsi. Kami kepingin dana itu dikirim langsung ke desa," tandas Sudir. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: