DPR Kaji Kemungkinan Kepala Daerah Tak Memiliki Wakil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 27 Desember 2011, 09:57 WIB
DPR Kaji Kemungkinan Kepala Daerah Tak Memiliki Wakil
chairuman
RMOL. Besarnya angka 'perceraian' pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menjadi perhatian Komisi Pemerintahan DPR. Karena itu, serangkaian pengkajian pun dilakukan untuk menemukan solusinya.

"Oleh karena itu banyak alternatif yang harus kita buat," ungkap Ketua Komisi II DPR, yang membidangi pemerintahan, Chairuman Harahap kepada Rakyat Merdeka Online kemarin (Senin, 26/12).

Salah satu solusinya adalah dengan membuat sistem pembagian kerja, sistem pengambilan keputusan yang jelas dan melibatkan kedua pemimpin di daerah tersebut. Kemudian pertanggungjawaban secara bersama juga harus terus dorong.

"Tapi kalau memang ini nanti, dari kajian kita lihat ini tidak memungkinkan, kita harus membuat satu keputusan yang drastis bahwa kita hanya pilih kepala daerah saja," jelasnya.

Maksudnya dalam pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah tidak dipilih?

"Ya kepala daerah saja yang dipilih. Tidak ada wakil kepala daerah. Tidak perlu ada wakilnya. Tapi kalau kepala daerah yang bersangkutan merasa memerlukan pembantu, dia mengangkat deputi," jelasnya.

Dalam menentukan siapa deputinya, jelas Chairuman, terserah kepala daerah akan mengangkat siapa, tidak membatasi latar belakangnya, apakah pegawai negeri sipil atau bukan. Karena memang, kepala daerah terpilih sudah mendapat pendelegasian wewenang untuk membentuk semacam kabinet kecil.

"Itu dalam ruang lingkup jabatan politis, bukan karir. Deputi bertindak atas nama kepala daerah. Deputi tidak bisa bertindak atas nama sendiri," jelasnya.

Artinya kepala daerah bisa sesuka hati memilih berapa deputinya?

"Ya tentu nanti kita bikin sesuai dengan luas daerah, jumlah penduduk. Misalnya,
untuk Jakarta berapa deputi untuk kabupaten berapa deputi. Ada daerah tak perlu deputi. Karena daerahnya kecil, jumlah penduduknya kecil. Nanti dibuat kategorinya," jawabnya.

Pemikiran-pemikiran tersebut, jelasnya menambahkan, akan dimasukkan dalam revisi UU Pemerintahan Daerah. Tapi, dia mengatakan, sampai saat ini draft revisi tersebut belum diserahkan pemerintah. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA