"Menurut saya itu tidak layak kalau diajukan ke KPK. Karena penyalahgunaan wewenang itu bukan menjadi kewenangan KPK untuk memprosesnya. Itu ada di kepolisian," ujar Ketua Lembaga Penegakan Hukum Strategi Nasional (LPHS) Ahmad Rivai, kepada Rakyat Merdeka, beberapa waktu lalu (Senin, 26/12).
Rivai yang merupakan pengacara Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto dalam kriminalisasi KPK beralasan mengapa permintaan Nazar dianggap tidak tepat sasaran. Yaitu karena KPK hanya menangani masalah tindak pidana korupsi atau masalah yang ada indikasi korupsinya.
"Kalau memang mereka dinyatakan melakukan seperti itu, kenapa tidak dilakukan pra peradilan. Sebab, itu ada di dalam undang-undang KPK. Kalau tidak melakukan itu, saya kira percuma mereka mengirimkan surat," jelasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: