Hal itu masuk dalam salah satu klausul di Rancangan Undang-undang Kepala Daerah yang akan diajukan Kementerian Dalam Negeri ke DPR.
"Makanya nanti (untuk wakil kepala daerah) berdasarkan jumlah penduduk," jelas Jurubicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek ketika dihubungi
Rakyat Merdeka Online Senin (26/12).
Dony, demikian ia akrab disapa, memang tidak menampik ada kabupaten yang berpenduduk di bawah 200 ribu. Bahkan, terdapat salah satu kabupaten di Papua, hanya berpenduduk 12 ribu orang.
"Contoh sebuah kabupaten di provinsi Papua hanya 12 ribu penduduk, satu wakilnya. Sedangkan di Jawa Timur, 34-40 juta penduduk juga satu wakilya. Lalu apa bedanya," demikian Dony.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: