Demikian disampaikan Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 9/12).
"Ini kok momentumnya dipaskan dengan Rakernas dan penetapan Hatta sebagai Capres? Ini ganjil luar biasa," katanya.
Keganjilan lainnya, kata dia, Wa Ode selama ini dikenal sebagai pelapor praktek korup di Banggar DPR, bukan sebagai terduga. Lalu, penetapan Wa Ode sebagai tersangka dilakukan KPK di saat banyak pihak lain yang peran dan keterlibatannya dalam korupsi sudah jelas, tapi dibiarkan begitu saja.
Menurut Bima Arya, PAN akan mempelajari urusan Wa Ode dengan KPK ini. Termasuk sejauh mana masalah yang membelit Wa Ode sampai-sampai dijadikan tersangka oleh KPK.
"Kita akan telusuri secara internal," katanya.
Apakah PAN akan memberikan bantuan hukum kepada Wa Ode Nurhayati?"AD/ART menyebut semua kader berhak mendapatkan advokasi hukum. Tapi kita akan lihat dulu. Sejauh mana kasusnya," jawab Bima Arya.
[dem]
BERITA TERKAIT: