Isi Pertemuan TPF Partai Demokrat Dibongkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 07 Desember 2011, 12:58 WIB
Isi Pertemuan TPF Partai Demokrat Dibongkar
jafar hafsah/ist
RMOL. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin mengaku mengikuti perkembangan kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang dari media.

Secara lebih rinci, informasi mengenai kasus tersebut dia dapat dari pertemuan Tim Pencari Fakta Partai Demokrat yang digelar pada tanggal 12 Mei 2011 pukul 16.00-19.00 di ruang Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah di kompleks Parlemen.

Saat itu hadir para anggota TPF, Benny K. Harman, Edi Ramly Sitanggang, Ruhut Sitompul, Mahyuddin, Mirwan Amir, Angelina Sondakh, M. Nasir dan dirinya sendiri.

"Di hadapan tersebut, Saudari Angelina Sondakh mengakui tentang adanya penerimaan uang sebesar Rp. 9 miliar dari Menpora dalam hal ini Bapak Andi Mallarangeng dan Bapak Wafid Muharram," jelas Nazar saat membacakan eksepsi kasus wisma atlet di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Rabu, 7/12).

Lalu, uang senilai Rp 9 miliar itu diserahkan Angie sebesar Rp 8 miliar kepada Mirwan Amir. Di forum yang sama, Mirwan Amir mengakui memang menerima uang sebesar RP 8 miliar dari Angie. Meski uang tersebut tidak untuk Mirwan semuanya. Oleh Mirwan, uang tersebut dibagi kepada Anas sebesar Rp2 miliar dan pengurus Fraksi Demokrat Rp 1 miliar.

"Saya tidak mengerti tentang proyek Wisma Atlet.Saya mendengarkan Angie mengakui di depan tim TPF. Jadi saya benar-benar nggak tahu tentang uang Rp 9 miliar itu. Saya sampaikan kepada JPU dan penyidik KPK, saya sampai saat ini tidak pernah terima uang yang dituntut JPU. Saya tidak pernah melihat uang tersebut. Saya sama sekali tidak tahu tentang proyek Wisma Atlet," terangnya.

"Saya memohon kepada majelis hakim agar menjawab pertanyaan saya dengan hati nurani. Agar dapat memutuskan sesuai UU yang berlaku. Akan tetapi jika majelis hakim tetap akan menghukum saya, maka saya mohon agar persidangan terhadap saya dihentikan saja, dan silahkan saja saya langsung divonis," sambungnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA