Tugas ini adalah untuk mengurus proyek Hambalang.
"Pada Bulan Februari 2010, Bapak Anas Urbaningrum memerintahkan saya untuk memanggil Bapak Mulyono anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat dalam rangka mengundang Bapak Joyo Winoto, Kepala BPN untuk mengurus proyek Hambalang," jelasnya.
Hal itu dikatakan terdakwa dalam kasus wisma atlet tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Rabu, 7/12). Setelah itu, masih kata Nazar, pertemuan pun digelar di restoran Nippon Kan. Hadir dalam pertemuan tersebut, Anas, Mulyono, Joyo, dan dirinya sendiri.
"Dalam pembicaraan tersebut disepakati bahwa Joyo akan membantu Bapak Anas Urbaningrum dalam rangka penerbitan sertiftikat Hambalang yang telah diminta oleh Menpora untuk diterbitkan yang dua tahun tidak selesai-selasai," ungkapnya.
Sebelumnya, Ignatius Mulyono mengaku pernah diperintahkan Anas Urbaningrum untuk melobi Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memuluskan proyek yang berada di Bogor tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: